::Selamat Datang di Blog Koordinator Statistik Kecamatan Ciruas ::
PENDATAAN PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL 2011


Apa Pendataan Program Perlindungan Sosial?
 
Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS), pertama kali dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2008. Pada saat itu, PPLS bertujuan untuk melakukan pemutakhiran (updating) basis data Rumah Tangga Sasaran Bantuan Langsung Tunai (RTS BLT). Data tersebut telah digunakan oleh pemerintah untuk berbagai program perlindungan sosial, seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (JamKesMas), Program Keluarga Harapan (PKH), Beras untok Orang Miskin (Raskin), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), dan lain-lain.
Tahun 2011 ini, BPS kembali melaksanakan kegiatan PPLS yang dimaksudkan untuk mendapatkan daftar nama dan alamat (by name by address) 40 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah secara nasional.

Apa Tujuannya?
Pelaksanaan PPLS11 bertujuan untuk memperoleh basis data terpadu rumah tangga kurang mampu di Indonesia, yaitu 40 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, berdasarkan nama dan alamat.
Apa Dasar Hukumnya?
Pelaksanaan Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 (PPLS) didasarkan pada:
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
3. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 tentang Rencana kerja Pemerintah Tahun 2007.
4. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi BPS.

Apa Manfaatnya?
Data hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 dapat digunakan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat maupun daerah (unified database) untuk berbagai program perlindungan sosial di bawah koordinasi Tim Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan (TNP2K).

Bagaimana Pendataannya?
Tahapan PPLS meliputi:
  1. Konfirmasi keberadaan rumah tangga kepada ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS)
Petugas akan mendatangi ketua SLS (Kampung/Jorong/Nagari/Dusun/RT) untuk mengonfirmasi keberadaan rumah tangga yang tercatat dalam Daftar PPLS11.LS (daftar yang berisi nama dan alamat rumah tangga kurang mampu berdasarkan hasil sensus Penduduk 2010 )
    2. Diskusi dengan 3 – 4 perwakilan rumah tangga kurang mampu
Petugas akan berdiskusi dengan 3 – 4 orang perwakilan rumah tangga kurang mampu (consultation with the poor) yang namanya tercatat dalam daftar PPLS11.LS untuk memastikan semua rumah tangga kurang mampu dalam SLS tersebut telah tercatat dalam Daftar PPLS11.LS
3. Pendataan sosial ekonomi rumah tangga
Petugas akan berkunjung ke rumah tangga kurang mampu yang tercatat dalam daftar PPLS11.LS untuk mendapatkan informasi kondisi sosial ekonomi rumah tangga tersebut dengan menggunakan Daftar PPLS11.RT.

Apa Yang Ditanyakan?
  1. Keterangan sosial ekonomi anggota rumah tangga: nama, hubungan dengan kepala rumah tangga, hubungan dengan kepala keluarga, jenis kelamin, kecacatan, penyakit menahun, umur, status perkawinan, tanggal lahir, kepemilikan tanda pengenal , kehamilan, pendidikan, dan kegiatan ekonomi anggota rumah tangga yang berumur 5 tahun ke atas.
    2. Keterangan rumah tangga: Status penguasaan bangunan, luas dan jenis lantai, jenis dinding dan atap, sumber air minum, sumber penerangan, bahan bakar untuk memasak, fasilitas tempat buang air besar, tempat pembuangan akhir tinja, kepemilikan aset, dan kepesertaan dalam program perlindungan sosial.